NAMA : 1.
Fitria
2. Nur Hasanah
3. Pusvita Achmaniar
Bab 8 HAK PEKERJA
1. hak atas pekerjaan dan upah yang
adil
- Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu
hak asasi manusia karena:
* kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepas atau dipikirkan
lepas dari tubuh manusia.
* Kerja merupakan perwujudan diri
manusia. Melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan
sekaligus membangun hidup dan lingkungannnya yang lebih manusiawi.
* Hak atas kerja juga merupakan
salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup
bahkan hak atas hidup yang layak.
- Hak Atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau
ditegaskan dalam tiga hal, yaitu:
* Setiap pekerja berhak mendapatkan
upah. Artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar, ini merupakan tuntutan yang
harus dipenuhi. Dasar pemikirannya adalah setiap orang berhak memperoleh dan
menikmati hasil.
* Setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah, ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adil yaitu, upah
yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Dasar moralnya adalah
prinsip keadilan komutataif, yaitu kesetaraan dan keseimbangan antara apa yang
diperoleh pemilik perusahaan melalui dan dalam bentuk tenaga kerja yang
disumbnagkan setiap pekerja di satu pihak dan apa yag diperoleh pekerja dalam
bentuk upah di pihak lain
* Pada prinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan
2. hak untuk berserikat dan berkumpul
·
HakuntukBerserikatdanBerkumpul
Hak berserikat dan berkumpul
merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang
adil. Mereka harus menjamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan
tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Ada 2
dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
* Salah satu wujud utama dari hak
atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia
* Denggan hak untuk berserikat dan
berkumpul pekerjja dapat bersama-sama secara berkelompok memperjuangkan hak
mereka yang lain khususnya hak atas upah yang adil.
3. hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
·
HakatasKeamanandanKesehatan
Dasar dari hak atas perlindungan
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup, karena hak ini
yang dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia. Ada beberapa hal berikut
ini perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan:
*Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan diperusahaan tersebut.
*Setiap ppekerja berkah mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu di perusahaan tersebut.
*Setiap pekerja bebas untuk memilih
dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya atau sebaliknya
menolak.
Jika ketiga hal bisa dipenuhi oleh
suatu perusahaan maka sudah dianggap mennjamin secara memadai hak pekerja atas
perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya
terjadi resiko tertentu secara etis perusahaan tersebut akan dinilai baik.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya
semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada
deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah,
agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut
suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle Blowing Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan
perusahaan sediri maupun pihak lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
·
Whistle
blowing internal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan
tersebut kepada atasannya.
· Whistle
blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan
mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada
masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar