NAMA : 1.
Fitria
2. Nur Hasanah
3. Pusvita Achmaniar
MINGGU
9
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa bisnis
merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis, bisnis
diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi manusia
dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk menawarkan
sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan
yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang
menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
·
Tidak ada pihak yang secara sengaja
memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
·
Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk
melakukan kontrak atau persetujuan itu
·
Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak
manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat
pengendalian terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen,
adalah:
·
Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa
tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
·
Dalam kerangka bisnis sebagai profesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan
hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan
hubungan produsen dan konsumen adalah:
·
Produsen wajib memenuhi semua ketentuan
yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk
itu.
·
Produsen punya kewajiban untuk
menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang
sebuah produk.
·
Kewajiban untuk tidak mengatakan yang
tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga
aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa informasi tentang produk memainkan
peranan penting. Dalam banyak kasus informasi adalah dasar bagi konsumen untuk
memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak
konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomi,
termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar. Selain itu,
salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan Konsumen.
Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan kekuatan bisnis
secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena pertimbangan sebagai
berikut:
·
Produk yang semakin banyak di satu pihak
menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di
pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
·
Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar
dibutuhkannya.
·
Kebutuhan iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan
konsumen.
·
Kenyataan menunjukan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
Dalam hubungan jual
beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi
“konsumen adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya
tidaklah benar karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan
tentang kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari
berbagai perusahaan atau produsen. Kenyataan ini sesungguhnya memberikan
isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
·
Pasar yang bebas dan terbuka pada
ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja.
·
Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran
, tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan
memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas
dan terbuka.
Itu berarti pada
akhirnya etika bisnis semakin dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern
yang kompetitif. Dengan kata lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan
terbuka hanya mereka yang unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen
secara baik dan memuaskan, akan benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau
pasar benar-benar adalah sebuah medan pertempuran, pertempuran pasar adalah
pertempuran keunggulan yang fair, termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan
banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan
perlindungan hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas
perlindungan konsumen antara lain :
·
Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
·
Asas Keadilan; partisipasi seluruh
rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada
konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya
secara adil,
·
Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual
·
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan;
·
Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha
maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar