Kamis, 13 November 2014

TUGAS 5 SOFTSKILL ETIKA BISNIS MINGGU 12 ( INDIVIDU )



MINGGU KE-12
KASUS-KASUS ARAHAN DOSEN


            1. Kasus Hak Pekerja

Masalah Buruh Domestik Separah Kasus TKI

            BATAM, KOMPAS.com - Permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri. Ada persoalan di negara ini di mana apa yang dialami pekerja dalam negeri sama seriusnya dengan yang dialami TKI di luar negeri. "Ini terjadi karena jaminan perlindungan yang menjadi tanggung-jawab negara masih sangat lemah," kata Anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh, Kamis (7/7/2011).

            Contoh kasus terakhir adalah penganiayaan terhadap sejumlah pembantu rumah tangga di tempat penampungan PT Tugas Mulia, sebuah agen penyalur pembantu rumah tangga di Batam. Kasus ini terungkap setelah sebagian pembantu rumah tangga lari dari tempat penampungan pada 19 Juni.

            Fakta yang dihimpun Komnas HAM pasca kejadian, menurut Ridha, setidaknya ada empat hal yang semuanya bermuara pada praktik eksploitasi. Hal itu meliputi perampokan terhadap hak-hak buruh, tindak kekerasan, tindak asusila, dan adanya kasus tenaga kerja meninggal dunia. Sebanyak sembilan tenaga kerja yang lari dari PT Tugas Mulia telah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Budi Sembiring dan Hodi alias Asiong, masing-masing adalah sopir dan tangan kanan bos PT Tugas Mulia. 

"Tidak menutup kemungkinan, praktik eksploitasi seperti ini juga terjadi di perusahaan-perusahaan lain baik di Batam maupun di kota-kota lainnya," kata Ridha.

            Berdasarkan catatan Kompas, eksploitasi tenaga kerja juga terjadi di sebagian perusahaan galangan kapal di Batam yang menyerap ribuan tenaga kerja. Contohnya berupa upah rendah, tunjangan nihil, Jamsostek tak jelas, dan status kontrak dilestarikan dengan cara buruh diping-pong dari perusahaan subkontraktor satu ke perusahaan subkontraktor lainnya.

            Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam Nurhamli menyatakan, terjadi ketimpangan antara tuntutan dan risiko kerja di satu sisi dengan imbalan di sisi lain. Buruh di mata perusahaan hanya dinilai sebagai mesin produksi sehingga biayanya harus ditekan seminimal mungkin. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Riky Indrakari, menyatakan, telah terjadi eksploitasi dan perdagangan terhadap buruh galangan kapal. Lemahnya pengawasan mulai dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebabkan pelanggaran terus terjadi.
"Bahkan saya berani bilang, telah terjadi perbudakan atas buruh galangan kapal. Dan ini dilakukan secara serentak oleh berbagai oknum yang mencari keuntungan pribadi," kata Riky.



            2. Kasus Iklan Tidak Etis

            Contoh lain dijumpai pada produk sabun C****. Visual iklan menampilkan seorang gadis Jawa mandi dengan setting sebuah desa alami dan sejuk. Di sini kesan tradisional terasa kental. Setelah beberapa kali muncul di televisi dan dievaluasi ternyata persepsi image yang diharapkan melenceng. Segmentasi pasar yang diharapkan adalah kelas menengah ke atas, tetapi justru yang banyak membeli sabun Citra kelas menengah bawah utamanya wanita pedesaan. Akhirnya visual iklan harus diubah.Setting visual tak lagi mandi di desa, tapi memakai bak mandi yang serba “wah”.Kemenarikan dan mahalnya suatu iklan tidak bisa dijadikan ukuran keberhasilan suatu iklan. Disini persepsi komunikan terhadap iklan ternyata lebih menentukan.



            3. Kasus Etika Pasar Bebas

Kasus Etika Bisnis Indomie Di Taiwan

            Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

            Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

            Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

            A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

            Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar