NAMA : 1.
Fitria
2. Nur Hasanah
3. Pusvita Achmaniar
BAB 6
KEADILAN DALAM BISNIS
1. Paham Tradisional
mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan
lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan
prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan
yang juga adil dan baik.
2. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. Teori Keadilan Adam Smith
Alasan Adam Smith hanya menerima
satu konsep atau teori keadilan adalah:
- Menurut Adam Smith yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak yang lain.
- Keadilan legal sesungguhnya sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal sesungguhnya hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif yaitu bahwa demi menegakkan keadilan komutatif negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak secara sama tanpa terkecuali.
- Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu jenis keadilan. Alasannya antara lain karena apa yang disebut keadilan selalu menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya atau secara positif setiap orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada
3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu:
a. Prinsip No Harm
Menurut Adam Smith prinsip paling
pokok dari keadilan adalah prinsip no harm atau prinsip tidak merugikan orang
lain. Dasar dari prinsip ini adalah penghargaan atas harkat dan martabat
manusia beserta hak-haknya yang melekat padanya, termasuk hak atas hidup.
b. Prinsip non intervention
Prinsip non intervention adalah
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang tidak diperkenankan untuk
ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
c. Prinsip pertukaran yang adil
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain
dalam pasar.
4. Teori Keadilan Distributif John
Rawls
John
Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf yang secara keras mengkritik sistem
ekonomi pasar bebas, kususnya teori keadilan pasar sebagaimana yang dianut Adam
Smith. Ia sendiri pada tempat pertma menerima dan mengakui keunggulan sistem ekonomi
pasar. Pertama-tama karena pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pihak pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi
paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi
pasar.
· Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Karena
kebebasan merupakan salah satu hak asasi paling penting dari manusia Rawls
sendiri menetapkan kebebasan sebagai prinsip pertama dari keadilannya berupa,
"Prinsip Kebebasan yang Sama". Prinsip ini berbunyi "Setiap orang
harus mempunyai hak dan sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling
luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua". Ini berarti pada
tempat pertama keadilan dituntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin
haknya atas kebebasan secara sama.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar