Senin, 26 Mei 2014

SOFTSKILL SEMESTER 6 BAHASA INDONESIA 2



Tugas 3

2. Rancangan usulan penelitian

            Rancangan penelitian merupakan gambaran umum penelitian yang akan dilaksanakan oleh peneliti untuk mencapai tujuan tertentu. Rancangan penelitian disajikan dalam satu kesatuan naskah yang ringkas dan utuh. Rancangan penelitian menunjukkan adanya format penulisan yang disusun secara sistematis dam operasional meliputi langkah-langkah dan tahapan yang harus dijalani oleh peneliti.

F Manfaat Rancangan Usulan Penelitian

Rancangan penelitian memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
1.      Memberikan pedoman penelitian kepada peneliti
2.      Menentukan batas penelitian yang berhubungan dengan tujuan penelitian 
3.      Memberikan gambaran yang jelas tentang hal-hal yang kemungkinan dihadapi dan seharusnya dilakukan.

F Bentuk dan isi usulan penelitian

  1. Bagian Awal
v  Judul
                                    Judul rancangan usulan penelitian diketik dengan huruf kapital. Judul                                 hendaklah cukup ekspresif menunjukkan dengan tepat masalah yang                                               hendak diteliti. Di bawah judul ditulis kalimat :
                        Rancangan Usulan Penelitian Untuk Disertasi
                        Identitas Penulis
                        Nama : hanya huruf-huruf pertama yang diketik dengan huruf Kapital.
                        Tanggal Pengajuan, ditulis :
                        Diajukan kepada Program Pascasarjana
                        Institut Teknologi Sepuluh Nopember
                        pada tanggal
                        ………………………….. 20………

  1. Bagian Utama
v  Perumusan Masalah
                                    Dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi, unsur pokok                                          perumusan       masalah ini mempunyai peranan lebih penting dari unsur-unsur                                 pokok lain. Didalam          perumusan masalah inilah akan terlihat kesiapan akademik                           penyusunan rancangan usulan penelitian itu. Unsur pokok perumusan                                               masalah ini sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Penjelasan mengenai mengapa masalah yang dikemukakan dalam rancangan usulan penelitian untuk disertasi itu dipandang menarik, penting dan perlu diteliti.
2.      Beberapa bukti bahwa masalah tersebut belum ada jawaban atau pemecahan yang memuaskan.

3.      Letak masalah yang akan diteliti itu dalam konteks permasalahan yang lebih besar.

v              Rasional dari judul yang dipilih. Memberikan nalar dan pembenaran terhadap pemilikan dan perumusan judul yang dipilih. Pada bagian ini dapat dilengkapi dengan pertanyaan penelitian, hasil yang diharapkan dan masalah yang diantisipasi. Uraian tentang perkiraan hasil (kuantitatif/kualitatif) yang diperkirakan akan dicapai. Diuraikan pula masalah atau hambatan yang diperkirakan akan dihadapi yang dapat mempengaruhi untuk penelitian.

v  Tujuan dan Kegunaan Penelitian
                                    Dalam fasal tujuan dan kegunaan penelitian ini disebutkan secara spesifik                           tujuan-tujuan apa yang dirancangkan akan dicapai dalam penelitian itu dan                                     kegunaan apa yang akan diperoleh dari penelitian yang dirancangkan.

v  Kerangka Pemikiran Teoritis
                                    Fasal kerangka pemikiran teoritis memuat garis-garis besar pemikiran                                   teoritis, termasuk telaah pustaka yang akan menuntun penyusun dalam                                            membangun teori yang akan disajikan dan diuji dalam rangka penyusunan                                      disertasi.

v  Hipotesis
                                    Hipotesis, jika ada, hendaklah dirumuskan dengan tepat dan jelas dalam                             kalimat berita (kalimat deklaratif) tentang sikap ilmiah yang diambil terdapat                                  masalah yang hendak diteliti.

v  Metode Penelitian
                       
                        Pasal metode penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
1.      Pendekatan dan bentuk/cara yang dipakai untuk meneliti.

2.      Penjelasan tentang populasi serta rancangan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan dalam penelitian.

3.       Metode pengumpulan data dan alat pengambil data yang akan digunakan.

4.        Bahan-bahan yang akan dipakai, kalau ada.

5.      Alat-alat perlengkapan yang akan dipakai, kalau ada.

6.      Teknik atau model analisis yang akan dipakai.

7.      Rancangan aturan-aturan untuk menerima atau menolak hipotesis.

v  Jadwal Penelitian
                                    Jadwal penelitian dibuat secara cermat, dengan mempertimbangkan                                    kelayakannya. Jadwal penelitian menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Tahap-tahap penelitian yang akan dilakukan.

2.      Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan masing-masing tahap, dinyatakan dalam satuan bulan.

3.      Rincian kegiatan untuk tahap masing-masing.


C.    Bagian Akhir

v  Daftar Pustaka
                                    Penulisan daftar pustaka didasarkan atas pustaka yang telah dijadikan                                sumber dalam penyusunan rancangan usulan penelitian. Tujuan utama penyajian                             daftar pustaka adalah memberi informasi mengenai bagaimana orang dapat                                   dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan dalam rancangan usulan                                  penelitian. Hal-hal yang perlu disebutkan dalam daftar pustaka adalah seperti                                 disebutkan dibawah ini :
1.      Untuk buku :
a.       Nama penulis
b.      Tahun penerbitan
c.       Judul buku
d.      Nama penerbit
e.       Tempat penerbitan.

2.      Untuk jurnal :
a.       Nama penulis
b.      Tahun penerbitan
c.       Judul tulisan
d.      Nama jurnal
e.       Jilid ( dan nomor )
f.       Halaman.

3.      Untuk sumber pustaka lain dapat digunakan pedoman yang lazim.

4.       Cara menulis pustaka dan artikel sesuai ketentuan yang berlaku.

v  Daftar Riwayat Hidup
                                    Daftar riwayat hidup (bio-data, curriculum vitae) penyusun rancangan                                usulan penelitian memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama lengkap dan derajat akademik
2.      Tempat dan tanggal lahir
3.      Pangkat dan jabatan
4.        Riwayat pendidikan tinggi
5.      Karya ilmiah
6.      Pertemuan ilmiah yang dihadiri dan
7.      Penghargaan ilmiah, bila ada.


F Contoh rancangan usulan penelitian

Assalamualaikum wr. wb…

            berikut contoh Usulan Penelitian sebelum membuat skripsi bagi anak hukum ekonomi. karena ini adalah tugas mata kuliah metode penelitian dan penulisan hukum, kemungkinan masih banyak kekurangan yang terdapat dalam UP sederhana ini.

bagaimanapun ini dapat dijadikan perbandingan. semoga bermanfaat :)


USULAN PENELITIAN

A. Latar Belakang

            Kehidupan manusia di jaman globalisasi ini begitu cepat berputar. Setiap detik kita dipaksa untuk bekerja lebih keras demi mempertahankan hidup. Sudah bukan waktunya lagi hidup bersantai – santai karena persaingan begitu ketat, sehingga mereka yang tidak dapat bertahan dalam persaingan pada akhirnya akan tersisih. Kehidupan yang serba cepat ini memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat ini telah membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk memikirkan pola pendistribusian barang / jasa dengan baik dan tepat.

            Hal di atas hanya ingin menunjukkan bahwa begitu banyak perubahan yang terjadi pada dasawarsa ini, begitu pula dengan pelaku bisnis yang dituntut untuk terus berusaha semampunya agar dapat survive dalam masa sekarang dimana persaingan sangat ketat. Salah satu cara untuk bertahan adalah adanya pola distribusi barang dan jasa yang baik, sehingga hasil produksi dari pelaku bisnis dapat disalurkan serta diserap oleh konsumen secara optimal.

            Oleh karena itu pelaku usaha dituntut untuk menemukan cara yang dapat dianggap efektif untuk memperluas jaringan usaha. Cara yang dianggap efektif agar dapat memperluas jaringan usaha saat ini melalui pola franchise, atau yang di Indonesia biasa dikenal dengan waralaba. Pola ini dinilai efektif serta menjawab tantangan jaman modern, yang menginginkan usaha berjalan dengan mudah dan cepat mendatangkan keuntungan. Sistem franchise sangatlah menguntungkan bagi franchisee maupun franchisor. Pada franchisee atau orang yang membeli hak waralaba, dengan memiliki waralaba atas usaha yang sudah terkenal sebelumnya, maka ia tidak perlu susah payah untuk membangun usaha dari nol dan mempublikasikan usahanya, karena konsumen akan tetap berdatangan. Sementara untuk franchisor atau orang yang memiliki waralaba, semakin banyak orang yang membeli hak franchise atas usahanya, maka usahanya tersebut akan menjadi semakin berkembang dengan sendirinya.

            Akan tetapi, seiring dengan semakin maraknya usaha berbentuk franchise di Indonesia, ditambah dengan persaingan dunia usaha yang semakin sengit membuat beberaoa masalah pun timbul. masalah yang paling utama adalah mengenai lisensi atas franchise itu sendiri. Sangat dimaklumi bahwa banyak perusahaan akan berlomba – lomba untuk memiliki lisensi sebuah merek terkenal karena lebih mudah diterima masyarakat dan lebih cepat mendatangkan keuntungan. Dalam proses pengalihan lisensi, ada sebuah perjanjian antar kedua pihak, yang bila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum akan menimbulkan masalah. Dan ini seringkali terjadi.

            Salah satu masalah pengalihan lisensi yang sangat terkenal di Indonesia adalah masalah pengalihan lisensi sebuah resto cepat saji internasional, Mcdonalds. Sejak tahun 1991, pemegang lisensi atas franchise mcd adalah Bambang Rachmadi. Namun tanpa persetujuan Bambang, pada tahun 2008, hak lisensi tersebut dialihkan ke PT RNF, melalui penjualan sebagian besar aset perusahaan. Hal ini tentu saja merugikan Bambang sebagai pemilik PT BNR dan pemegang lisensi atas mcd di Indonesia. selain itu masih ada hutang – hutang perusahaan yang tetap harus ditanggung meski aset telah dialihkan. Masalah menjadi kian pelik dan tidak adil bagi salah satu pihak.

            Masalah yang demikian seringkali terjadi di Indonesia, disebabkan karena ketika proses pengalihan terjadi tidak dipertimbangkan dari sisi hukum dan hanya sisi ekonominya saja. Pemilik lisensi biasanya memiliki keinginan yang kuat untuk menarik keuntungan sebanyak – banyaknya, sehingga menjual hak lisensi pada banyak pihak tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya bagi pemegang lisensi yang utama, sehingga menimbulkan masalah baru yang biasanya berujung pada gugatan perdata.

            Atas dasar itulah masalah yang demikian perlu diteliti sehingga dapat diketahui mengapa masalah dalam pengalihan lisensi selalu timbul dan apakah akibatnya. masalah antara PT BNR dan PT RNF yang dipilih sebagai objek penelitian secara spesifik dikarenakan masalah tersebut sangat terkenal di Indonesia, sehingga hasil penelitian dapat dijadikan contoh untuk para pelaku usaha lainnya agar lebih waspada saat melakukan perjanjian serupa.


B. Identifikasi Masalah

            Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa masalah yang dapat diteliti untuk dicari jawabannya;

1. apakah pengalihan lisensi mcdonalds dari PT Bina Nusa Rama ke PT Rekso Nasional Food telah sah sesuai hukum?

2. bagaimanakah akibat hukum pengalihan lisensi tersebut?




C. Tujuan penelitian

            Dari penelitian yang dilakukan, ada beberapa hal yang dituju oleh penulis dan diharapkan dapat tercapai;

  1. untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum yang muncul dalam pengalihan lisensi mcdonalds
  2. untuk mengetahui apakah pengalihan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
  3. untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan lisensi tersebut.


D. Kegunaan Penelitian

            Penelitian mengenai masalah dalam pengalihan lisensi yang dilakukan sangatlah berguna, tidak hanya secara teori, melainkan juga praktek.

1. Kegunaan teoritis

            Dari segi ilmiah, penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah lmu pengetahuan sosial dan dapat digunakan sebagai bahan acuan di bidangpenelitian yang sejenis.

2. Kegunaan praktis

a. Bagi penulis

            Penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan penulis dan dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah di dapat dari bangku kuliah. Ilmu – ilmu tersebut antara lain adalah ilmu hukum ekonomi dan pengantar ilmu ekonomi.

b. Bagi pelaku usaha

            Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan khususnya kepada para pelaku usaha sehingga lebih waspada saat melakukan perjanjian mengenai lisensi dan mengetahui akibat – akibatnya.


E. Kerangka Pemikiran

Beberapa teori dasar yang menjadi kerangka pemikiran dalam penelitian ini adalah;

1. Pelaku Ekonomi

            Kegiatan ekonomi akan dapat berlangsung apabila ada ‘pihak yang menjalankan kegiatan ekonomi’ [1], yaitu pelaku ekonomi. Tanpa pelaku ekonomi maka kegiatan ekonomi tidak mungkin dapat berjalan. Oleh karena itu pelaku ekonomi sangat penting dalam kegiatan ekonomi. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa pelaku ekonomi bisa produsen, dan konsumen. Pada penelitian ini, pelaku ekonomi yang menjadi titik berat masalah adalah produsen.

2. Budaya Hukum

            Budaya hukum atau kultur hukum merupakan salah satu unsur dari sistem hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, budaya hukum merupakan nilai-nilai dan sikap masyarakat yang dapat mempengaruhi kerjanya hukum.

            Menurut Lawrence Friedman budaya hukum dibedakan menjadi dua macam. Pertama ‘internal legal culture, yakni kultur hukumnya para lawyer’s dan judged’s dan external legal culture, yakni kultur hukum masyarakat pada umumnya. Semua kekuatan sosial akan mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sikap masyarakat, salah satunya tidak melaksanakan produk hukum karena masyarakat mempunyai budaya hukum sendiri. Hukum sebagai sistem nilai dalam masyarakat kadang dipatuhi kadang tidak dipatuhi. Dalam suatu komunitas hukum kadang-kadang tidak selalu dipatuhi.

            Hubungan antara hukum dan masyarakat, diungkapkan oleh H.L.A Hart, yang memperkenalkan tipe masyarakat yaitu primary rules of obligation dan secundary rules of obligation. Dalam tipe mayarakat primary (sederhana, kecil) tidak dijumpai peraturan yang terperinci dan resmi. Tidak dijumpai adanya diferensiasi dan spesialisasi badan-badan penegak hukum. Karena komunitasnya kecil dan berdasarkan kekerabatan. Kontrol sosial bagi masyarakat ini sudah dapat berjalan efektif. Oleh karena itu tidak perlu peraturan yang terperinci dan resmi seperti undang-undang .

            Budaya hukum menempati posisi yang strategis dalam menentukan pilihan perilaku dalam menerima hukum atau justru sebaliknya (menolak). Oleh karena itu suatu peraturan hukum akan diterima menjadi hukum apabila benar-benar diterima dan digunakan untuk masyarakat, dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat yang bersangkutan. Jadi budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat..

            Kasus pengalihan lisensi yang terjadi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan pandangan yang maju dan mempunyai budaya hukum (kesadaran hukumnya baik), sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum.


F. Metode Penelitian

            Dalam pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29). Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).

            Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif, maka metode pendekatan yang digunakan adalah metode Socio Legal. Penggunaan metode ini dimasudkan untuk memahami keterkaitan antara hukum, budaya, nilai filosofis, nilai religius dengan realitas masyarakat.

            Digunakan pendekatan ini karena hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan atau kaidah-kaidah saja, tetapi meliputi bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum beriteraksi dengan lingkungan dimana hukum diberlakukan.












SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar