Selasa, 04 Desember 2012

TUGAS 1 KELOMPOK SOFTSKILL ( EKONOMI KOPERASI # )

SEMESTER 3
TENTANG : KOPERASI ASTRA


2.1  PEMBENTUKAN KOPERASI ASTRA
Yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.   Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL
Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.

VISI dan MISI Koperasi Astra
VISI :      
·          Menjadi koperasi yang terbesar di Indonesia.
·          Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

MISI :
·         Meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia pada tingkat usaha mikro.
·          Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.


Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.
Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
   PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

 Cabang Koperasi di Indonesia
   Ada 70 Cabang yang tersebar di Indonesia

 Struktur Jabatan
a.   BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b.   CCO ( Credit Collection Officer : Harisc.
c.   FO ( Finance Officer ) : Puput
d.   CMO ( Credit Marketing Officer) :
     • Yakup
     • Arifin
     • Irwansyah
     • Ramadhan
     • Irvansyah
     • Panco
     • Tri
e.   OB ( Office Boy ) : Alwi

 Tujuan Berdirinya Koperasi
*    Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
*    Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
*    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
*    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Pesaing Koperasi
·          BPR
·         BAF
·         Mandiri Finace
Masalah Yang Di Hadapi Koperasi
·          Nasabah yang Nunggak Pembayaran
·          Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
·         Koperasi yang berbeda
Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
·         BM : Brance Manager
Sumber Pendapatan Koperasi
·          Bunga Pinjaman Dari Nasabah
·         Biaya Administrasi Nasabah
Peraturan Untuk Karyawan
·         Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
·         Disiplin dengan waktu
·         Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
·         Rapih
·         Sopan
Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
1.    Berpengalaman
2.   Pendidikan Minimal S1
3.   Bertanggungjawab

CCO ( Creditor Collectiom Officer)
1.    Pendidikan Minimal D3
2.   Jujur dalam Kerja
3.   Semanagt yang Tinggi

FO ( Finance Officer)
1.    Pendidikan Maksimal D3
2.   Berpenampilan Menarik
3.   Menguasai Microsoft Office

CMO ( Credit Marketing Officer )
1.    Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
2.   Loyalitas kepada koperasi
3.   Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
4.   Menguasai Daerah Setempat
5.   Jujur









2.2  PRODUK
Jenis Pinjaman koperasi ASTRA
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_bencana.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_pelangi.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_rumah.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_uangmukarumahkhusus.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_pendidikan.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_transportasi.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_rumah.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_modalpensiun.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_multiguna.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_darurat.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_multi-griya.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/family-icon.jpg

Ketentuan Umum
Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
Mengisi formulir yang telah ditentukan.

Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.    Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.   Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.   Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.   Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.   Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.   Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.   Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.   Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

Biaya-biaya yang harus dibayarkan
Biaya Administrasi
Biaya Provisi
Asuransi Jiwa
Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

2.3  KEANGGOTAAN
Prosedur Menjadi Anggota
Karyawan tetap Astra Group.
Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
- Download di www.koperasi-astra.com
Melampirkan copy KTP & ID Card
Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 119-009-400-4155
  atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 0.200.162.099
Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat

Hak & Kewajiban Anggota
·         Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
·         Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
·         Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
·         Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Manfaat Menjadi Anggota
·         Berbagai Fasilitas Pinjaman
·         Beasiswa untuk Anak Anggota
·         Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
·         Program Perumahan
·         Simpanan Berjangka


 BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami sampaikaan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini .Sekiranya ada kata-kata yang salah dalam pemaparan atau penjelasan makalah kami dan menjadi masalah dalam makalah kami, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan  dapat di maklumi.
Semoga makalah ini berguna bagi pendengar maupun pembaca dan dapat membantu pendengar maupun pembaca dalam menyeselaikan masalah pembelajaran pada materi yang kami bahas.
 Akhir kata kami ucapkan terima kasih.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Kamis, 18 Oktober 2012

TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI # (SEMESTER 3)


TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI #
(SEMESTER 3)
KOPERASI
Pengertian Koperasi
            Koperasi berawal dari "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang yang melakukan tujuan yang sama dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud untuk mensejahterakan seluruh anggota yang terikat dalam organisasi koperasi.

            Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha memajukan sumber daya ekonomi dalam kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi terbatas, maka koperasi harus mampu bekerja efisien dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi.

adapun arti lain’nya
            Koperasi yaitu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
            Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.
Anggota Koperasi
Anggota koperasi terdiri dari :
          Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
          Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi           yang memiliki lingkup lebih luas.



Landasan Hukum Koperasi

            Sebagai negara hukum, setiap kegiatan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945. Demikian pula dengan Koperasi, yang memiliki landasan hukum agar terciptanya aturan-aturan pada setiap kegiatan atau aktifitas untuk memajukan setiap anggota di dalamnya.

Landasan-landasan hukum koperasi seperti yang ada di UUD 1945, sebagai berikut: 
1.        Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila.
Dimaksudkan dalam sila-sila yang ada pada pancasila tersebut memang dijadikan sifat dan tujuan koperasi dalam aspirasi seluruh anggota koperasi.
2.        Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah undang undang dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) undang undang dasar 1945 yang berbunyi: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dimaksudkan seluruh kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh semua dibawah pimpinan anggota masyarakat. Jadi kemakmuran masyarakat yang diutamakan dalam kesejahteraan bukan untuk kepentingnan perorangan.
3.        Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dimaksudkan karena sifat dari masyarakat Indonesia yang saling gotong-royong. namun, itu belum cukup untuk kemajuan. Karenanya kesadaran dalam berpribadi adalah untuk menaikkan tingkat kehidupan dan kemakmuran.
4.        Landasan Operasional : ” GBHN temtang arah pembangunan koperasi “.


Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebandi
ng dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Jenis - Jenis Koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
1.        Koperasi Simpan Pinjam.
2.        Koperasi Konsumen ( Konsumsi ).
3.        Koperasi Produsen (produksi ).
4.        Koperasi Pemasaran.
5.        Koperasi Jasa.
6.        Koperasi Serba Usaha.

 Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian    Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 di jelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi, adapun tujuan, fungsi, dan peran operasi non uu no.25 tahun 1992 pasal 4, sebagai berikut:
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
          Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
          Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
          Ikut serta didalam tatanan pembangunan perekonomian khususnya perekonomian nasional guna menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
          Melatih masyarakat untuk bersikap jujur dan juga membantu masyarakat untuk lebih saling menghargai dan untuk lebih erat mengikat tali persaudaraan satu sama lainnya.
          Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
          dan Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.

SUMBER : 
SUMBER:
SUMBER: 






Selasa, 03 Juli 2012

Tugas 4 Bahasa Inggris (ADJECTIVE CLAUSE)


ADJECTIVE CLAUSE


Teks about adjective clause

1.The book wich i bought it at the book store  was very expensive
2.The woman was nice that  meet yesterday
3.The people wich a live next to me are friendly
4.I meet a woman who her husband is famous lawyer
5.Do you know The people who lifes in that house?
6.The professor teaches chemestry lol is very good
7.I wrote a thank you note to the people who visited their house on thanks giving day
8.The people who i met them at the party last night where interesting
9.I enjoyed the music which we listened to it
10.The man was very angry whose

 Error analysis the answer is

1.The book which i bought at the bookstore was very expensive
2. The woman was nice i meet yesterday
3. the people who live next to me are friendly
4. i met a woman whom her husband is a famous lawyer
5. do you know the people who live in that house?
6. the professor who teaches chemistry 101 is very good
7. i wrote a thank you note to the people who invited their house on thanks giving day
8. the people who i met at the party last night were interesting
9. i enjoyed the music which i listened to it
10. the man whose bicycle was stolen was very angry.