NAMA : 1.
Fitria
2. Nur Hasanah
3. Pusvita Achmaniar
MINGGU
KE-13
MONOPOLI
1. Monopoli
A. Pengertian
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani:
monos, satu polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat
satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih
buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
B. Ciri
dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
1) Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak.
2) Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar. Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk
ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin. Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis
yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama
kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
3) Cara
lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada
suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa
kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis
sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di
pasar.
C. Monopoli yang Dilarang
1) Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang
produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2) Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara
alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3) Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
2. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa
berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual
adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan.
Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli
sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum
dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di
antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga
ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
3. Suap
Dalam proses penegakan hukum di
Indonesia, advokat bukanlah pembuat keputusan. Namun, dalam proses penegakan
hukum itu, ternyata ada pasar suap di negeri ini yang bisa dimanfaatkan penegak
hukum, termasuk advokat yang mengabaikan etika dan kode etik. Demikian
dikatakan penasihat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Abdul Hakim Garuda
Nusantara, saat bersama pengurus pusat Peradi berkunjung ke Redaksi Harian
Kompas di Jakarta, Senin (12/9/2011).
Rombongan pengurus Peradi dipimpin
Ketua Umumnya Otto Hasibuan. Mereka diterima Pemimpin Redaksi Harian Kompas,
Rikard Bagun. Dalam pertemuan itu, Peradi menyampaikan keinginannya untuk bisa
mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang bebas dari penyuapan. Peradi
berkeinginan penegakan hukum di negeri ini bebas dari kolusi, korupsi, dan
nepotisme.
"Sebenarnya
untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan di negeri ini, bisa dilakukan besok.
Tak perlu menunggu waktu lama. Presiden tinggal berinisiatif mengumpulkan
jajaran penegak hukum, polisi, jaksa, hakim, dan advokat, serta bersama-sama
berkomitmen menegakkan hukum yang bersih dan berkeadilan. Komitmen itu harus
sungguh-sungguh dijalankan," imbuh Otto.
Pasar suap itu, lanjut Abdul Hakim,
adalah adanya pihak berperkara yang ingin memenangkan perkaranya dengan cara
menyuap penegak hukum. Di sisi lain, ada penegak hukum yang bersedia
membelokkan hukum dan keadilan dengan imbalan suap.
"Dalam
10 tahun terakhir, kita harus mengakui adanya sejumlah perubahan di bidang
hukum ke arah yang lebih baik. Namun, pasar suap itu masih tetap ada,"
kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.
Redaktur Pelaksana Harian Kompas
Budiman Tanuredjo pun mengakui masih adanya pasar suap dalam proses penegakan
hukum di negeri ini. Pasar itu bisa mengubah pasal, sehingga merugikan rasa
keadilan masyarakat dan pencari keadilan yang tak memiliki modal.
Menurut Otto, anggota Peradi ingin
benar-benar mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan, tanpa
melakukan tindakan curang, seperti penyuapan. Namun, memang tak ada jaminan
bila anggota Peradi melakukan proses penegakan hukum yang bersih, pihak lawan
tak melakukan penyuapan.
Saat
ini, yang baru berhasil dilakukan Peradi, adalah proses rekruitmen calon
advokat yang benar-benar bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keberhasilan ini juga diakui secara internasional.
4. Undang-Undang Anti Monopoli
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK
Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama
bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan
pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan
efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi
pasar yang wajar;
c.
bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi
persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan
kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari
kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap
perjanjian-perjanjian internasional;
d.
bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun
Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat;
5. Kasus Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar
adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional.
Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki
perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar
modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan.
Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih
memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga
produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen,
tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga
sebaliknya.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar