Tugas 3
2. Rancangan
usulan penelitian
Rancangan
penelitian merupakan gambaran umum penelitian yang akan dilaksanakan oleh
peneliti untuk mencapai tujuan tertentu. Rancangan penelitian disajikan dalam
satu kesatuan naskah yang ringkas dan utuh. Rancangan penelitian menunjukkan
adanya format penulisan yang disusun secara sistematis dam operasional meliputi
langkah-langkah dan tahapan yang harus dijalani oleh peneliti.
F Manfaat
Rancangan Usulan Penelitian
Rancangan penelitian memiliki
beberapa manfaat sebagai berikut:
1.
Memberikan
pedoman penelitian kepada peneliti
2.
Menentukan batas
penelitian yang berhubungan dengan tujuan penelitian
3.
Memberikan
gambaran yang jelas tentang hal-hal yang kemungkinan dihadapi dan seharusnya
dilakukan.
F Bentuk dan
isi usulan penelitian
- Bagian Awal
v Judul
Judul rancangan usulan penelitian
diketik dengan huruf kapital. Judul hendaklah cukup ekspresif menunjukkan
dengan tepat masalah yang hendak
diteliti. Di bawah judul ditulis kalimat :
Rancangan Usulan Penelitian Untuk
Disertasi
Identitas Penulis
Nama : hanya huruf-huruf pertama
yang diketik dengan huruf Kapital.
Tanggal Pengajuan, ditulis :
Diajukan kepada Program Pascasarjana
Institut Teknologi Sepuluh Nopember
pada tanggal
………………………….. 20………
- Bagian Utama
v Perumusan Masalah
Dalam rancangan usulan penelitian
untuk disertasi, unsur pokok perumusan masalah ini mempunyai peranan lebih penting dari unsur-unsur pokok lain.
Didalam perumusan masalah inilah
akan terlihat kesiapan akademik penyusunan
rancangan usulan penelitian itu. Unsur pokok perumusan masalah ini
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Penjelasan
mengenai mengapa masalah yang dikemukakan dalam rancangan usulan penelitian
untuk disertasi itu dipandang menarik, penting dan perlu diteliti.
2.
Beberapa bukti
bahwa masalah tersebut belum ada jawaban atau pemecahan yang memuaskan.
3.
Letak masalah
yang akan diteliti itu dalam konteks permasalahan yang lebih besar.
v Rasional
dari judul yang dipilih. Memberikan nalar dan pembenaran terhadap pemilikan dan
perumusan judul yang dipilih. Pada bagian ini dapat dilengkapi dengan
pertanyaan penelitian, hasil yang diharapkan dan masalah yang diantisipasi.
Uraian tentang perkiraan hasil (kuantitatif/kualitatif) yang diperkirakan akan
dicapai. Diuraikan pula masalah atau hambatan yang diperkirakan akan dihadapi
yang dapat mempengaruhi untuk penelitian.
v Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam
fasal tujuan dan kegunaan penelitian ini disebutkan secara spesifik tujuan-tujuan
apa yang dirancangkan akan dicapai dalam penelitian itu dan kegunaan apa
yang akan diperoleh dari penelitian yang dirancangkan.
v Kerangka Pemikiran Teoritis
Fasal
kerangka pemikiran teoritis memuat garis-garis besar pemikiran teoritis, termasuk telaah pustaka yang akan menuntun
penyusun dalam membangun teori yang akan disajikan
dan diuji dalam rangka penyusunan disertasi.
v Hipotesis
Hipotesis,
jika ada, hendaklah dirumuskan dengan tepat dan jelas dalam kalimat
berita (kalimat deklaratif) tentang sikap ilmiah yang diambil terdapat masalah yang
hendak diteliti.
v Metode Penelitian
Pasal
metode penelitian memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Pendekatan dan
bentuk/cara yang dipakai untuk meneliti.
2.
Penjelasan
tentang populasi serta rancangan teknik pengambilan sampel yang akan digunakan
dalam penelitian.
3.
Metode pengumpulan data dan alat pengambil
data yang akan digunakan.
4.
Bahan-bahan yang akan dipakai, kalau ada.
5.
Alat-alat
perlengkapan yang akan dipakai, kalau ada.
6.
Teknik atau model
analisis yang akan dipakai.
7.
Rancangan
aturan-aturan untuk menerima atau menolak hipotesis.
v Jadwal Penelitian
Jadwal
penelitian dibuat secara cermat, dengan mempertimbangkan kelayakannya. Jadwal penelitian menunjukkan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Tahap-tahap
penelitian yang akan dilakukan.
2.
Waktu yang
diperlukan untuk melaksanakan masing-masing tahap, dinyatakan dalam satuan
bulan.
3.
Rincian kegiatan
untuk tahap masing-masing.
C. Bagian Akhir
v Daftar Pustaka
Penulisan
daftar pustaka didasarkan atas pustaka yang telah dijadikan sumber dalam penyusunan rancangan usulan penelitian.
Tujuan utama penyajian daftar
pustaka adalah memberi informasi mengenai bagaimana orang dapat dengan mudah
menemukan sumber yang disebutkan dalam rancangan usulan penelitian.
Hal-hal yang perlu disebutkan dalam daftar pustaka adalah seperti disebutkan
dibawah ini :
1.
Untuk buku :
a.
Nama penulis
b.
Tahun penerbitan
c.
Judul buku
d.
Nama penerbit
e.
Tempat
penerbitan.
2.
Untuk jurnal :
a.
Nama penulis
b.
Tahun penerbitan
c.
Judul tulisan
d.
Nama jurnal
e.
Jilid ( dan nomor
)
f.
Halaman.
3.
Untuk sumber
pustaka lain dapat digunakan pedoman yang lazim.
4.
Cara menulis pustaka dan artikel sesuai
ketentuan yang berlaku.
v Daftar Riwayat Hidup
Daftar
riwayat hidup (bio-data, curriculum vitae) penyusun rancangan usulan penelitian memuat hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama lengkap dan
derajat akademik
2.
Tempat dan
tanggal lahir
3.
Pangkat dan
jabatan
4.
Riwayat
pendidikan tinggi
5.
Karya ilmiah
6.
Pertemuan ilmiah
yang dihadiri dan
7.
Penghargaan
ilmiah, bila ada.
F Contoh rancangan
usulan penelitian
Assalamualaikum wr. wb…
berikut
contoh Usulan Penelitian sebelum membuat skripsi bagi anak hukum ekonomi.
karena ini adalah tugas mata kuliah metode penelitian dan penulisan hukum,
kemungkinan masih banyak kekurangan yang terdapat dalam UP sederhana ini.
bagaimanapun ini dapat dijadikan perbandingan. semoga
bermanfaat :)
USULAN PENELITIAN
A. Latar Belakang
Kehidupan
manusia di jaman globalisasi ini begitu cepat berputar. Setiap detik kita
dipaksa untuk bekerja lebih keras demi mempertahankan hidup. Sudah bukan
waktunya lagi hidup bersantai – santai karena persaingan begitu ketat, sehingga
mereka yang tidak dapat bertahan dalam persaingan pada akhirnya akan tersisih.
Kehidupan yang serba cepat ini memacu manusia untuk dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat ini telah
membuka peluang bagi pelaku bisnis untuk memikirkan pola pendistribusian barang
/ jasa dengan baik dan tepat.
Hal
di atas hanya ingin menunjukkan bahwa begitu banyak perubahan yang terjadi pada
dasawarsa ini, begitu pula dengan pelaku bisnis yang dituntut untuk terus
berusaha semampunya agar dapat survive dalam masa sekarang dimana persaingan
sangat ketat. Salah satu cara untuk bertahan adalah adanya pola distribusi
barang dan jasa yang baik, sehingga hasil produksi dari pelaku bisnis dapat
disalurkan serta diserap oleh konsumen secara optimal.
Oleh
karena itu pelaku usaha dituntut untuk menemukan cara yang dapat dianggap
efektif untuk memperluas jaringan usaha. Cara yang dianggap efektif agar dapat
memperluas jaringan usaha saat ini melalui pola franchise, atau yang di
Indonesia biasa dikenal dengan waralaba. Pola ini dinilai efektif serta
menjawab tantangan jaman modern, yang menginginkan usaha berjalan dengan mudah
dan cepat mendatangkan keuntungan. Sistem franchise sangatlah menguntungkan
bagi franchisee maupun franchisor. Pada franchisee atau orang yang membeli hak
waralaba, dengan memiliki waralaba atas usaha yang sudah terkenal sebelumnya,
maka ia tidak perlu susah payah untuk membangun usaha dari nol dan
mempublikasikan usahanya, karena konsumen akan tetap berdatangan. Sementara
untuk franchisor atau orang yang memiliki waralaba, semakin banyak orang yang
membeli hak franchise atas usahanya, maka usahanya tersebut akan menjadi
semakin berkembang dengan sendirinya.
Akan
tetapi, seiring dengan semakin maraknya usaha berbentuk franchise di Indonesia,
ditambah dengan persaingan dunia usaha yang semakin sengit membuat beberaoa
masalah pun timbul. masalah yang paling utama adalah mengenai lisensi atas
franchise itu sendiri. Sangat dimaklumi bahwa banyak perusahaan akan berlomba –
lomba untuk memiliki lisensi sebuah merek terkenal karena lebih mudah diterima
masyarakat dan lebih cepat mendatangkan keuntungan. Dalam proses pengalihan
lisensi, ada sebuah perjanjian antar kedua pihak, yang bila dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan hukum akan menimbulkan masalah. Dan ini seringkali
terjadi.
Salah
satu masalah pengalihan lisensi yang sangat terkenal di Indonesia adalah
masalah pengalihan lisensi sebuah resto cepat saji internasional, Mcdonalds.
Sejak tahun 1991, pemegang lisensi atas franchise mcd adalah Bambang Rachmadi.
Namun tanpa persetujuan Bambang, pada tahun 2008, hak lisensi tersebut
dialihkan ke PT RNF, melalui penjualan sebagian besar aset perusahaan. Hal ini
tentu saja merugikan Bambang sebagai pemilik PT BNR dan pemegang lisensi atas
mcd di Indonesia. selain itu masih ada hutang – hutang perusahaan yang tetap
harus ditanggung meski aset telah dialihkan. Masalah menjadi kian pelik dan
tidak adil bagi salah satu pihak.
Masalah
yang demikian seringkali terjadi di Indonesia, disebabkan karena ketika proses
pengalihan terjadi tidak dipertimbangkan dari sisi hukum dan hanya sisi
ekonominya saja. Pemilik lisensi biasanya memiliki keinginan yang kuat untuk
menarik keuntungan sebanyak – banyaknya, sehingga menjual hak lisensi pada
banyak pihak tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya bagi pemegang lisensi yang
utama, sehingga menimbulkan masalah baru yang biasanya berujung pada gugatan
perdata.
Atas
dasar itulah masalah yang demikian perlu diteliti sehingga dapat diketahui
mengapa masalah dalam pengalihan lisensi selalu timbul dan apakah akibatnya.
masalah antara PT BNR dan PT RNF yang dipilih sebagai objek penelitian secara
spesifik dikarenakan masalah tersebut sangat terkenal di Indonesia, sehingga
hasil penelitian dapat dijadikan contoh untuk para pelaku usaha lainnya agar
lebih waspada saat melakukan perjanjian serupa.
B. Identifikasi Masalah
Dari
uraian yang telah dikemukakan di atas, ada beberapa masalah yang dapat diteliti
untuk dicari jawabannya;
1. apakah pengalihan lisensi mcdonalds dari PT Bina
Nusa Rama ke PT Rekso Nasional Food telah sah sesuai hukum?
2. bagaimanakah akibat hukum pengalihan lisensi
tersebut?
C. Tujuan penelitian
Dari
penelitian yang dilakukan, ada beberapa hal yang dituju oleh penulis dan
diharapkan dapat tercapai;
- untuk mengetahui dan menganalisis aspek hukum yang muncul dalam pengalihan lisensi mcdonalds
- untuk mengetahui apakah pengalihan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku
- untuk mengetahui akibat hukum dari pengalihan lisensi tersebut.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian
mengenai masalah dalam pengalihan lisensi yang dilakukan sangatlah berguna,
tidak hanya secara teori, melainkan juga praktek.
1. Kegunaan teoritis
Dari
segi ilmiah, penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah lmu pengetahuan
sosial dan dapat digunakan sebagai bahan acuan di bidangpenelitian yang
sejenis.
2. Kegunaan praktis
a. Bagi penulis
Penelitian
ini diharapkan menambah pengetahuan penulis dan dapat menerapkan ilmu-ilmu yang
telah di dapat dari bangku kuliah. Ilmu – ilmu tersebut antara lain adalah ilmu
hukum ekonomi dan pengantar ilmu ekonomi.
b. Bagi pelaku usaha
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan masukan khususnya kepada para pelaku usaha
sehingga lebih waspada saat melakukan perjanjian mengenai lisensi dan
mengetahui akibat – akibatnya.
E. Kerangka Pemikiran
Beberapa teori dasar yang menjadi kerangka pemikiran
dalam penelitian ini adalah;
1. Pelaku Ekonomi
Kegiatan
ekonomi akan dapat berlangsung apabila ada ‘pihak yang menjalankan kegiatan
ekonomi’ [1], yaitu pelaku ekonomi. Tanpa pelaku ekonomi maka kegiatan ekonomi
tidak mungkin dapat berjalan. Oleh karena itu pelaku ekonomi sangat penting
dalam kegiatan ekonomi. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa pelaku
ekonomi bisa produsen, dan konsumen. Pada penelitian ini, pelaku ekonomi yang
menjadi titik berat masalah adalah produsen.
2. Budaya Hukum
Budaya
hukum atau kultur hukum merupakan salah satu unsur dari sistem hukum. Menurut
Satjipto Rahardjo, budaya hukum merupakan nilai-nilai dan sikap masyarakat yang
dapat mempengaruhi kerjanya hukum.
Menurut
Lawrence Friedman budaya hukum dibedakan menjadi dua macam. Pertama ‘internal
legal culture, yakni kultur hukumnya para lawyer’s dan judged’s dan external
legal culture, yakni kultur hukum masyarakat pada umumnya. Semua kekuatan
sosial akan mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat. Sikap masyarakat,
salah satunya tidak melaksanakan produk hukum karena masyarakat mempunyai
budaya hukum sendiri. Hukum sebagai sistem nilai dalam masyarakat kadang
dipatuhi kadang tidak dipatuhi. Dalam suatu komunitas hukum kadang-kadang tidak
selalu dipatuhi.
Hubungan
antara hukum dan masyarakat, diungkapkan oleh H.L.A Hart, yang memperkenalkan
tipe masyarakat yaitu primary rules of obligation dan secundary rules of
obligation. Dalam tipe mayarakat primary (sederhana, kecil) tidak dijumpai
peraturan yang terperinci dan resmi. Tidak dijumpai adanya diferensiasi dan
spesialisasi badan-badan penegak hukum. Karena komunitasnya kecil dan
berdasarkan kekerabatan. Kontrol sosial bagi masyarakat ini sudah dapat
berjalan efektif. Oleh karena itu tidak perlu peraturan yang terperinci dan
resmi seperti undang-undang .
Budaya
hukum menempati posisi yang strategis dalam menentukan pilihan perilaku dalam
menerima hukum atau justru sebaliknya (menolak). Oleh karena itu suatu
peraturan hukum akan diterima menjadi hukum apabila benar-benar diterima dan
digunakan untuk masyarakat, dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat yang
bersangkutan. Jadi budaya hukum masyarakat akan mempengaruhi efektifitas hukum
dalam masyarakat..
Kasus
pengalihan lisensi yang terjadi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap dan
pandangan masyarakat serta budaya hukum terutama para pelaku ekonomi. Pelaku
ekonomi berbeda budaya hukumnya. Pelaku ekonomi yang mempunyai sikap dan
pandangan yang maju dan mempunyai budaya hukum (kesadaran hukumnya baik),
sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Di lain pihak bagi pelaku
ekonomi yang budaya hukumnya kurang baik akan melakukan pelanggaran hukum.
F. Metode Penelitian
Dalam
pelaksanaan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Menggunakan pendekatan yuridis normatif oleh karena sasaran penelitian ini
adalah hukum atau kaedah (norm). Pengertian kaedah meliputi asas hukum, kaedah
dalam arti sempit (value), peraturan hukum konkret (Mertokusumo, 1996: 29).
Penelitian yang berobjekan hukum normatif berupa asas-asas hukum, sistem hukum,
taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal (Soekanto dan Mamoedji, 1985: 70).
Penelitian
ini termasuk penelitian kualitatif, maka metode pendekatan yang digunakan
adalah metode Socio Legal. Penggunaan metode ini dimasudkan untuk memahami
keterkaitan antara hukum, budaya, nilai filosofis, nilai religius dengan
realitas masyarakat.
Digunakan
pendekatan ini karena hukum tidak hanya dipandang sebagai peraturan atau
kaidah-kaidah saja, tetapi meliputi bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat
serta bagaimana hukum beriteraksi dengan lingkungan dimana hukum diberlakukan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar