Selasa, 25 Juni 2013

softskill semester 4 , pendidikan kewarganegaraan


Sejauh mana perlindungan HAM di Indonesia

            Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah dibekali hak asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah kebebasan yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip serta arah jalan hidupnya.
            Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dalam manusia d bawa sejak lahir untuk menentukan arah dan mengatur kehidupannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Hak asasi manusia mempunyai wadah organisasi yang mengurus seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
            Pada awal kemerdekaan,Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

            Sejauhmana perlindungan HAM di Indonesia?

            pada dasarnya perlindungan hak asasi manusia di indonesia sudah diatur didalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. jelas pada bagian menimbang itu dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. asas-asas dasar diatur dalam pasal 2 s/d 8 UU 39 tahun 1999. hak asasi manusia dan kebebasan manusia diatur pada bab III dari pasal 9 s/d 66 uu 39 tahun 1999. atas dasar kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia maka dibentuk lah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). KOMNAS HAM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. dan dibentuk pula pengadilan HAM untuk mengadili para pelanggar HAM yang diatur dalam UU 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
            namun rasanya dari kenyataan yang ada di lapangan sangat jauh dari yang dicita-citakan oleh pembuat UU tersebut. Manusia di Indonesia khususnya WNI nyatanya belum merasakan dampak yang signifikan dengan lahirnya UU HAM tersebut. salah satu contoh kasus yang saya ambil ialah pada kasus GKI yasmin di bogor. para korban HAM yang sudah melaporkan kepada KOMNAS HAM tentanga adanya pelanggaran HAM oleh beberapa kelompok kepada jemaat GKI Yasmin ternyata tidak dapat dilanjutkan.

     Penegakkan HAM di Indonesia

            Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.  Karena HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM pun sangat berarti demi terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia banyak upaya yang dlakukkan untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak adanya HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum terselesaikan bahkan terasa “sengaja di lupakan” oleh dewan hukum.
            Ada beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari pelanggaran HAM  yang sederhana seperti memperbudak anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang sangat tragis seperti pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang telah terbunuh pada saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini juga termasuk kasus pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga.
            Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani individu tersendiri, karena HAM berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam bidang  HAM, tetapi juga masing-masing individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.

            Ruang lingkup HAM meliputi:
a.    Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b.    Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
c.    Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
d.    Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar