Sejauh
mana perlindungan HAM di Indonesia
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
dianugerahi akal dan nurani untuk dapat membedakan kebaikkan, keburukkan dan
mengarahkan sikap dan perilaku. Oleh karena itu manusia telah dibekali hak
asasi manusia dalam dirinya sejak lahir. Hak Asasi Manusia adalah kebebasan
yang di berikan oleh manusia sejak lahir untuk menentukan prinsip serta arah
jalan hidupnya.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dalam manusia d
bawa sejak lahir untuk menentukan arah dan mengatur kehidupannya. Hak asasi
manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas
kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak
atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam
Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948. Hak asasi manusia mempunyai wadah
organisasi yang mengurus seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Pada awal kemerdekaan,Pemikiran HAM telah mendapat
legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam
hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada
periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November
1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan
partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945.
Sejauhmana perlindungan HAM di
Indonesia?
pada dasarnya perlindungan hak asasi manusia di indonesia
sudah diatur didalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999. jelas pada bagian
menimbang itu dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal dan langgeng oleh karena
itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi atau dirampas oleh siapapun. asas-asas dasar diatur dalam pasal 2 s/d
8 UU 39 tahun 1999. hak asasi manusia dan kebebasan manusia diatur pada bab III
dari pasal 9 s/d 66 uu 39 tahun 1999. atas dasar kewajiban dan tanggung jawab
pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia maka dibentuk lah Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). KOMNAS HAM diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden Nomor 50 Tahun 1993. dan dibentuk pula pengadilan HAM untuk mengadili
para pelanggar HAM yang diatur dalam UU 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
namun rasanya dari kenyataan yang ada di lapangan sangat
jauh dari yang dicita-citakan oleh pembuat UU tersebut. Manusia di Indonesia
khususnya WNI nyatanya belum merasakan dampak yang signifikan dengan lahirnya
UU HAM tersebut. salah satu contoh kasus yang saya ambil ialah pada kasus GKI
yasmin di bogor. para korban HAM yang sudah melaporkan kepada KOMNAS HAM
tentanga adanya pelanggaran HAM oleh beberapa kelompok kepada jemaat GKI Yasmin
ternyata tidak dapat dilanjutkan.
Penegakkan HAM di Indonesia
Hak asasi merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok.
Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat
hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Karena
HAM adalah hak yang legitimasi maka penegakkan HAM pun sangat berarti demi
terciptanya HAM pada setiap individu. Di Indonesia banyak upaya yang dlakukkan
untuk penegakkan HAM, namun di Indonesia juga masih banyak
pelanggaran-pelanggaran HAM. Hukum di Indonesia seakan sebagai penegak adanya
HAM, namun kasus-kasus HAM di Indonesia juga masih banyak yang belum
terselesaikan bahkan terasa “sengaja di lupakan” oleh dewan hukum.
Ada beberapa kasus HAM di Indonesia mulai dari
pelanggaran HAM yang sederhana seperti
memperbudak anak kecil untuk mencari nafkah, dan pelanggaran HAM yang sangat tragis
seperti pembunuhan masal, d indonesia terdapat kasus Munir yang telah terbunuh
pada saat dalam perjalanan udara menuju Belnda, kasus Munir ini juga termasuk
kasus pelanggaran HAM. Dan kasus pelanggaran HAM yang sering terjadi di
Indonesia adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Penegakkan HAM dilakukan dengan awal dari hati nurani
individu tersendiri, karena HAM berasala dari nurani sejak lahir. Penegakan HAM
tidak hanya dilakukan oleh aparat Hukum ataupun organisasi yang bernaung dalam
bidang HAM, tetapi juga masing-masing
individu karena HAM bukan hal yang umum tapi melibatkan pihak lain.oleh karena
itu Penegakkan HAM di Indonesia dilakukan oleh semua pihak yang terkait.
Ruang lingkup HAM
meliputi:
a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup,
kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada;
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan; serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar