TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI #
(SEMESTER 3)
KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi berawal dari "co"
yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Pengertian
umum koperasi adalah suatu kumpulan orang yang melakukan tujuan yang sama dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud untuk
mensejahterakan seluruh anggota yang terikat dalam organisasi koperasi.
Koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha memajukan sumber daya ekonomi dalam kesejahteraan
anggotanya. Karena sumber daya ekonomi terbatas, maka koperasi harus mampu
bekerja efisien dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi.
adapun arti lain’nya
Koperasi yaitu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33
ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.
Anggota Koperasi
Anggota
koperasi terdiri dari :
• Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Landasan Hukum Koperasi
Sebagai negara hukum, setiap
kegiatan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada Undang-undang Dasar
1945. Demikian pula dengan Koperasi, yang memiliki landasan hukum agar
terciptanya aturan-aturan pada setiap kegiatan atau aktifitas untuk memajukan
setiap anggota di dalamnya.
Landasan-landasan
hukum koperasi seperti yang ada di UUD 1945, sebagai berikut:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah
pancasila.
Dimaksudkan
dalam sila-sila yang ada pada pancasila tersebut memang dijadikan sifat dan
tujuan koperasi dalam aspirasi seluruh anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia
adalah undang undang dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)
undang undang dasar 1945 yang berbunyi: perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dimaksudkan
seluruh kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh semua dibawah pimpinan anggota
masyarakat. Jadi kemakmuran masyarakat yang diutamakan dalam kesejahteraan
bukan untuk kepentingnan perorangan.
3. Landasan mental koperasi indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dimaksudkan
karena sifat dari masyarakat Indonesia yang saling gotong-royong. namun, itu
belum cukup untuk kemajuan. Karenanya kesadaran dalam berpribadi adalah untuk
menaikkan tingkat kehidupan dan kemakmuran.
4. Landasan Operasional : ” GBHN temtang
arah pembangunan koperasi “.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Merujuk pada
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebandi
ng dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Jenis - Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya,
yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam.
2. Koperasi Konsumen ( Konsumsi ).
3. Koperasi Produsen (produksi ).
4. Koperasi Pemasaran.
5. Koperasi Jasa.
6. Koperasi Serba Usaha.
Lambang
gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai
melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda
bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas
dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh
koperasi.
4. Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang
dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna
merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Tujuan, Fungsi dan
Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 di jelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi, adapun tujuan,
fungsi, dan peran operasi non uu no.25 tahun 1992 pasal 4, sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat
indonesia dengan jalan pembinaan koperasi sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
• Ikut serta didalam tatanan pembangunan
perekonomian khususnya perekonomian nasional guna menciptakan masyarakat yang
adil dan sejahtera.
• Mewujudkan pendapatan masyarakat yang
adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
• Meningkatkan taraf hidup sederhana
masyarakat indonesia
• Melatih masyarakat untuk bersikap
jujur dan juga membantu masyarakat untuk lebih saling menghargai dan untuk
lebih erat mengikat tali persaudaraan satu sama lainnya.
• Sebagai upaya mendemokrasikan sosial
ekonomi Indonesia
• dan Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian indonesia.
SUMBER
:
SUMBER:
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar