Kamis, 18 Oktober 2012

TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI # (SEMESTER 3)


TULISAN 1 EKONOMI KOPERASI #
(SEMESTER 3)
KOPERASI
Pengertian Koperasi
            Koperasi berawal dari "co" yang berarti bersama dan "operation" yang artinya bekerja. Pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang yang melakukan tujuan yang sama dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud untuk mensejahterakan seluruh anggota yang terikat dalam organisasi koperasi.

            Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha memajukan sumber daya ekonomi dalam kesejahteraan anggotanya. Karena sumber daya ekonomi terbatas, maka koperasi harus mampu bekerja efisien dan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah ekonomi.

adapun arti lain’nya
            Koperasi yaitu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
            Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya.
Anggota Koperasi
Anggota koperasi terdiri dari :
          Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
          Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi           yang memiliki lingkup lebih luas.



Landasan Hukum Koperasi

            Sebagai negara hukum, setiap kegiatan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pada Undang-undang Dasar 1945. Demikian pula dengan Koperasi, yang memiliki landasan hukum agar terciptanya aturan-aturan pada setiap kegiatan atau aktifitas untuk memajukan setiap anggota di dalamnya.

Landasan-landasan hukum koperasi seperti yang ada di UUD 1945, sebagai berikut: 
1.        Landasan idiil koperasi Indonesia adalah pancasila.
Dimaksudkan dalam sila-sila yang ada pada pancasila tersebut memang dijadikan sifat dan tujuan koperasi dalam aspirasi seluruh anggota koperasi.
2.        Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah undang undang dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) undang undang dasar 1945 yang berbunyi: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dimaksudkan seluruh kegiatan perekonomian dilaksanakan oleh semua dibawah pimpinan anggota masyarakat. Jadi kemakmuran masyarakat yang diutamakan dalam kesejahteraan bukan untuk kepentingnan perorangan.
3.        Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Dimaksudkan karena sifat dari masyarakat Indonesia yang saling gotong-royong. namun, itu belum cukup untuk kemajuan. Karenanya kesadaran dalam berpribadi adalah untuk menaikkan tingkat kehidupan dan kemakmuran.
4.        Landasan Operasional : ” GBHN temtang arah pembangunan koperasi “.


Prinsip-Prinsip Koperasi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebandi
ng dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.

Jenis - Jenis Koperasi
            Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya, yaitu :
1.        Koperasi Simpan Pinjam.
2.        Koperasi Konsumen ( Konsumsi ).
3.        Koperasi Produsen (produksi ).
4.        Koperasi Pemasaran.
5.        Koperasi Jasa.
6.        Koperasi Serba Usaha.

 Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian    Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 di jelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi, adapun tujuan, fungsi, dan peran operasi non uu no.25 tahun 1992 pasal 4, sebagai berikut:
          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
          Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
          Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
          Ikut serta didalam tatanan pembangunan perekonomian khususnya perekonomian nasional guna menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
          Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
          Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
          Melatih masyarakat untuk bersikap jujur dan juga membantu masyarakat untuk lebih saling menghargai dan untuk lebih erat mengikat tali persaudaraan satu sama lainnya.
          Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
          dan Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.

SUMBER : 
SUMBER:
SUMBER: 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar