Selasa, 22 Januari 2013

tugas 3 ekonomi koperasi (softskill)


Keberhasilan Koperasi Indonesia
            Sebagai negara yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, tentu saja menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah koperasi terbanyak. Indonesia tercatat memiliki kurang lebih 188 ribu koperasi dalam berbagai skala, dan dalam berbagai tingkat “kesehatannya”. Menurut artikel yang saya baca, pada tahun 2011 kemarin Indonesia memasuki peringkat 3 besar dalam jumlah koperasi. Tapi dalam segi skala usaha, koperasi di Indonesia belum sanggup memasuki peringkat 300 besar koperasi di dunia. Padahal sebagian besar dari peringkat tersebut, diraih oleh koperasi-koperasi yang ada di negara berkembang.
            Indonesia memiliki koperasi besar yang ditargetkan akan masuk dalam 300 besar koperasi di dunia. Namun dilihat dari kualitas kesehatan koperasinya, saya rasa harus lebih banyak lagi yang diperbaiki. Peringkat tersebut bukan lah peringkat main-main, koperasi yang terdaftar dalam peringkat tersebut adalah koperasi yang telah sukses melaksanakan peran serta tugasnya, dan memiliki kualitas yang bagus.
    Bagus atau tidaknya kualitas koperasi, dapat diihat dari kinerja para anggota koperasi dan peran pemerintah dalam ikut serta memajukan koperasi. Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, tolak ukur keberhasilan suatu koperasi dibagi menjadi 3 jenis. Pertama keberhasilan koperasi sebagai badan usaha, kedua keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi, dan yang ketiga keberhasilan ekonomi sebagai sistem ekonomi
            Sedangkan sehat atau tidaknya suatu koperasi dilihat dari berbagai segi. Kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya. Kesehatan organisasi dilihat dari rapat anggota dan badan pengurus yang optimal, kesehatan mental dilihat dari tanggung jawab para anggota dan badan pengurus, sedangkan kesehatan usahanya dilihat dari pengelolaan koperasi yang berlandaskan azas serta prinsip-prinsip dasar koperasi.
            Untuk menjadikan salah satu koperasi di Indonesia lebih dikenal di dunia, dibutuhkan kerja keras lagi baik itu dari masyarakat dan pemerintah. Masyarakat Indonesia nampaknya masih belum memerikan simpati yang besar terhadap kemajuan koperasi Indonesia. Mungkin ini juga disebabkan karena koperasi-koperasi yang ada tidak berjalan semestinya. Jika para pengurus koperasi lebih bertanggung jawab lagi dalam memajukan koperasi, secara otomatis koperasi akan mendapat perhatian lebih dari masyarakat, dan diharapkan pemerintah pun dapat memberikan dukungan yang baik.
     Contoh keberhasilan suatu koperasi kami ambil contoh untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai tolak ukur keberhasilan suatu koperasi di Indonesia. Salah satunya adalah keberhasilan suatu koperasi di sekolah.
    Keberadaan koperasi sekolah dalam kurikulum koperasi di Indonesia merupakan cara untuk memperkenalkan, menanamkan jiwa dan semangat koperasi pada siswa melalui jalur pendidikan formal. Pendidikan koperasi di sekolah bertujuan untuk menciptakan kader-kader koperasi yang tanguh dan dapat memahami, menghayati serta memperjuangkan perkoperasian di Indonesia., untuk itu pendidikan koperasi perlu ditanamkan sejak dini, dari Taman kanak-kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ketika suatu tujuan dapat dilaksanakan dengan baik melalui sebuah usaha keras dengan berbagai banyak faktor pendukung yang mempengaruhinya, maka koperasi tersebut dapat dikatakan sudah mencapai sebuah keberhasilan, dan keberhasilan itulah yang akan menjadi tolak ukur kepada koperasi-koperasi lainnya untuk terus berpacu agar dapat mencapai sebuah keberhasilan yang sama seperti koperasi lainnya.



Penelitian ini bertujuan untuk:
(1) Mengetahui makna keberhasilan koperasi sekolah bagi tiap-tiap civitas sekola
(2) Mengetahui faktor-faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah MAN 3 Malang
(3) Mengetahui faktor-faktor penghambat koperasi sekolah MAN 3 Malang.

      Subyek Penelitian ini adalah Koperasi Sekolah At-Taufiq MAN 3 Malang dengan sumber data yaitu : Kepala sekolah, manajer koperasi, karyawan koperasi, guru ekonomi, guru umum, dan siswa. Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan studi kasus. Prosedur pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi.

      dari hasil penelitian ditemukan bahwa Koperasi sekolah yang berhasil adalah koperasi sekolah yang mampu melaksanakan tujuan dan fungsi koperasi sekolah yang sesuai dengan prinsip perkoperasian. Koperasi sekolah selain sebagai wahana pendidikan praktek lapangan teori berkoperasi bagi siswa, juga digunakan sebagai latihan berwirausaha atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dalam mewujudkan kepentingan nasional. Faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah ada dalam diri sekolah masing-masing dan tidak dalam sebuah teori. Hambatan atau masalah keberhasilan koperasi sekolah ada dua, yaitu dari dalam dan dari luar.

        Berdasar hasil penelitian ini, disarankan Koperasi sekolah hendaklah benar-benar digunakan sebagai tempat pendidikan praktek lapangan berkoperasi dan berwirausaha bagi siswa, bukan hanya sebagai usaha yang mencari keuntungan di dalamnya. Faktor pendorong keberhasilan koperasi sekolah berawal dari niatan yang ada dari dalam sekolah dan hendaklah ditamkan kepada seluruh civitas sekolah. Semua hambatan dalam melakukan proses keberhasilan hendaklah di berikan kebijaksanaan dan dirembukkan bersama dengan tetap berpedoman dengan UU perkoperasian, tujuan dan fungsi koperasi yang ada di negara kita. Penelitian ini hendaknya dapat diteruskan oleh peneliti selanjutnya dengan variabel yang berbeda. Bagi peneliti selanjutnya, hendaknya melakukan menelitian yang lebih mengarah pada perkembangan koperasi sekolah pada saat itu.

Kriteria Keberhasilan Koperasi


Menurut tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan
1. Peningkatan anggota perorangan.
Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota. Kemampuan ekonomi anggota penting karena dapat digerakkan untuk menyusun investasi, sedangkan kecerdasan anggota sangat menentukan mutu manajemen yang sifatnya partisipatori dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dengan satu anggota satu suara.
2. Peningkatan modal
terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan sendiri.
3. Peningkatan volume usaha
Volume usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota. Sejalan dengan identitas koperasi yang menyatakan bahwa anggota dan pelanggan adalah orang yang sama, maka volume usaha terutama harus berasal dari jasa anggota. Loyalitas dan partisipasi aktif anggota sangat menentukan besarnya volume usaha koperasi khususnya yang berasal dari anggota
4. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat
Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi
1. Produktivitas
artinya koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
2. Efektivitas
dalam arti mampu memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3. Adil
dalam melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4. Mantap
dalam arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan. Dalam hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
  • Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
  • Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
  • Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
  • Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai badan usaha
1.     Jenis anggota, jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah anggota yang berkualitas.
2.     Jumlah simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
3.     Besarnya SHU dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
4.     Besarnya modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai gerakan ekonomi
1.     Jasa pelayanan yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
2.     Peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.

Tolok ukur keberhasilan koperasi sebagai sistem ekonomi
1.     Kerja sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
2.     Koperasi semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
3.     Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.

      Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan usahanya.
      Organisasi koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
                  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/

Kamis, 17 Januari 2013

tugas 2 teori ekonomi koperasi (softskill)


Sumber sumber permodalan Koperasi.

>> Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada
waktu seseorang masuk menjadi anggota
Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.

>>  Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota
yang membayarnya kepada Koperasi
pada waktu-waktu tertentu.

>>  Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau
berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
Sumber Modal Koperasi (UU No.
25/1992)

>>  Modal Sendiri
Yang dimaksud dengan modal sendiri
dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU
Nomor 25 Tahun 1992 adalah modal
yang menanggug resiko atau disebut
modal ekuiti. Yang termasuk sumber
modal sendiri adalah :
a. Simpanan pokok.
Adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat
masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Mengenai cara penyerahan /
penyetoran simpanan pokok dan anggota
koperasi diatur dalam AD / ARTkoperasi
.
b. Simpanan wajib.
Adalah sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu
dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi
anggota.

c. Dana Cadangan
Adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU, yang dimaksudkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Dana cadangan tidak boleh
dibagikan kepada anggota, meskipun
terjadi pembubaran koperasi. Dana ini,
pada masa pembubaran oleh penyelesai
pembubaran dipakai untuk menyelesaikan
hutang-hutang koperasi, kerugian-
kerugian koperasi, biaya-biaya
penyelesaian, dan sebagainya.

>>  Modal Pinjaman
Pengembangan kegiatan usahanya,
koperasi dapayt menggunakan modal
pinjaman dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
Suatu pinjaman yang diperoleh dari
anggota, termasuk calon anggota yang
memenuhi syarat.
b. Koperasi Lain / atau Anggotanya
Pinjaman dari koperasi lain dari / atau
anggotanya didasari dengan perjanjian
kerja sama antar koperasi.
c. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Jika tidak
terdapat ketentuan khusus, koperasi
sebagai debitur dari bank atau lembaga
keuangan lainnya diperlakukan sama
dengan debitur lain, baik mengenai
persyaratan pemberian dan
pengembalian kredit maupun prosedur
kredit.
d. hibah
adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut di ucapkan atau dituliskan oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia, atau bisa juga di katakan  sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah

Modal koperasi yang utama adalah
dari anggota karena :
1. alasan kepemilikan
2. alasan ekonomi
3. alasan resiko

Sumber : http://farahir.wordpress.com/2012/01/01/permodalan-koperasi-sumber-modal/

Selasa, 04 Desember 2012

TUGAS 1 KELOMPOK SOFTSKILL ( EKONOMI KOPERASI # )

SEMESTER 3
TENTANG : KOPERASI ASTRA


2.1  PEMBENTUKAN KOPERASI ASTRA
Yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
1.    Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2.   Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
3.   Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
4.   Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

KOPERASI ASTRA INTERNASIONAL
Didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
Disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.

VISI dan MISI Koperasi Astra
VISI :      
·          Menjadi koperasi yang terbesar di Indonesia.
·          Menjadi institusi usaha yang terbaik dalam mendukung perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota

MISI :
·         Meningkatkan perekonomian masyarakat Indonesia pada tingkat usaha mikro.
·          Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Karyawan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan di lingkungan kelompok Astra, dengan berlandaskan azas QCD.


Corporate value
·         Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota.
·         Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota.
·         Pelanggan dan Mitra Usaha.
·         Senantiasa mengutamakan kerja sama.
·         Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian.
·         Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Key success factor
·         Mempunyai Corporate Image yang baik.
·         Mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang loyal, profesional, dan memiliki jiwa entrepreneurship.
·         Mempunyai jaringan kerjasama yang luas dan baik dengan pihak intern maupun ekstern.
·         Mempunyai Sistem Informasi dan Teknologi, serta Standart Operational Procedure yang mendukung operasional.
Perkembangan Kaperasi
Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

Struktur Perusahaan Hingga Koperasi
   PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

 Cabang Koperasi di Indonesia
   Ada 70 Cabang yang tersebar di Indonesia

 Struktur Jabatan
a.   BM ( Brance Manager ) : Robert Rumahorbo
b.   CCO ( Credit Collection Officer : Harisc.
c.   FO ( Finance Officer ) : Puput
d.   CMO ( Credit Marketing Officer) :
     • Yakup
     • Arifin
     • Irwansyah
     • Ramadhan
     • Irvansyah
     • Panco
     • Tri
e.   OB ( Office Boy ) : Alwi

 Tujuan Berdirinya Koperasi
*    Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
*    Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
*    Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
*    Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah

Pesaing Koperasi
·          BPR
·         BAF
·         Mandiri Finace
Masalah Yang Di Hadapi Koperasi
·          Nasabah yang Nunggak Pembayaran
·          Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
·         Koperasi yang berbeda
Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan
·         BM : Brance Manager
Sumber Pendapatan Koperasi
·          Bunga Pinjaman Dari Nasabah
·         Biaya Administrasi Nasabah
Peraturan Untuk Karyawan
·         Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
·         Disiplin dengan waktu
·         Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
·         Rapih
·         Sopan
Syarat Untuk menjadi Karyawan
BM (Brance Manager)
1.    Berpengalaman
2.   Pendidikan Minimal S1
3.   Bertanggungjawab

CCO ( Creditor Collectiom Officer)
1.    Pendidikan Minimal D3
2.   Jujur dalam Kerja
3.   Semanagt yang Tinggi

FO ( Finance Officer)
1.    Pendidikan Maksimal D3
2.   Berpenampilan Menarik
3.   Menguasai Microsoft Office

CMO ( Credit Marketing Officer )
1.    Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
2.   Loyalitas kepada koperasi
3.   Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
4.   Menguasai Daerah Setempat
5.   Jujur









2.2  PRODUK
Jenis Pinjaman koperasi ASTRA
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_bencana.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_pelangi.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_rumah.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_uangmukarumahkhusus.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_pendidikan.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_transportasi.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_rumah.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_modalpensiun.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_multiguna.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_darurat.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/icon_multi-griya.gif
http://www.koperasi-astra.com/images/family-icon.jpg

Ketentuan Umum
Diperuntukkan bagi seluruh karyawan tetap Astra group yang sudah menjadi anggota KAI.
Total angsuran maks 30% dari THP (Take Home Pay).
Pinjaman yang disetujui diberikan setelah dikurangi biaya administrasi dan angsuran pertama.
Pembayaran angsuran pinjaman melalui Personalia perusahaan.
Pelunasan dipercepat hanya dihitung dari saldo pokok pinjaman ditambah 1 x bunga berjalan / maks 1 x angsuran.
Bila anggota berhenti / keluar dari perusahaan, seluruh sisa hutangnya harus dilunasi, 1 minggu sebelum tgl efektif keluar/berhenti.
Mengisi formulir yang telah ditentukan.

Prosedur Pengajuan Pinjaman
1.    Calon peminjam adalah Karyawan Tetap Astra Group yang sudah menjadi anggota Koperasi Astra
2.   Mengisi form pinjaman uang/kendaraan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap. Form pinjaman Koperasi Astra dapat diambil di Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
3.   Melengkapi dokumen persyaratan pinjaman
*   Syarat Umum:
- Copy KTP pemohon 3 lembar
- Copy KTP suami/istri pemohon 3 lembar
- Copy ID Card 3 lembar
- Copy kartu Anggota Koperasi Astra 3 lembar
- Copy kartu Keluarga 3 lembar
- Slip Gaji asli bulan terakhir + copy 2 lembar
- Copy NPWP pribadi (untuk peminjaman > 50 juta)
*   Syarat Khusus (disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan)
4.   Tanda tangan persetujuan Koperasi Unit dan HRD
5.   Seluruh dokumen dan persyaratan dapat dikirim:
* Langsung ke Koperasi Astra
* Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Kredit Koperasi Astra
6.   Proses Pinjaman Koperasi Astra 5 hari kerja (setelah aplikasi diterima Koperasi Astra dengan benar dan lengkap)
7.   Pencairan pinjaman langsung ditransfer ke rekening anggota peminjam/diambil berupa cek atas nama
8.   Informasi pencairan pinjaman yang disetujui dikirim via sms gateway ke HP anggota dan fax ke HRD/Kopnit

Biaya-biaya yang harus dibayarkan
Biaya Administrasi
Biaya Provisi
Asuransi Jiwa
Asuransi Kerugian (Untuk SPM)

2.3  KEANGGOTAAN
Prosedur Menjadi Anggota
Karyawan tetap Astra Group.
Mengisi form keanggotaan Koperasi Astra dengan benar dan lengkap
Form Keanggotaan Koperasi Astra bisa didapat di:
- Koperasi Unit/HRD perusahaan setempat
- Download di www.koperasi-astra.com
Melampirkan copy KTP & ID Card
Disetujui oleh Pengurus Koperasi Unit & HRD
Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Simpanan Pokok dapat disetor langsung ke Koperasi Astra atau transfer melalui:
- Bank Mandiri Cabang Gambir, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 119-009-400-4155
  atau
- Bank Permata Cabang Hayam Wuruk, Atas Nama Koperasi Astra International
  No. Rek: 0.200.162.099
Seluruh dokumen persyaratan dan bukti transfer pembayaran dapat dikirim:
- Langsung ke Koperasi Astra
- Via Fax (021) 653-5022, Up. Bagian Keanggotaan Telp (021) 6583-2776 Ext. 105/148
- Via Kopnit/HRD setempat, untuk kemudian diteruskan ke Bagian Keanggotaan Koperasi Astra
Koperasi Astra akan menerbitkan kartu Anggota dalam waktu 3 hari setelah aplikasi keanggotaan diterima lengkap
Kartu Anggota yang sudah jadi dikirim secara kolektif ke PIC HRD/Personalia perusahaan setempat

Hak & Kewajiban Anggota
·         Mendapatkan manfaat & pelayanan atas seluruh kegiatan Koperasi.
·         Mendapatkan Sisa Hasil Usaha.
·         Partisipasi aktif terhadap seluruh kegiatan dan program Koperasi.
·         Mentaati seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di Koperasi.

Manfaat Menjadi Anggota
·         Berbagai Fasilitas Pinjaman
·         Beasiswa untuk Anak Anggota
·         Program Persiapan Pensiun untuk Anggota
·         Program Perumahan
·         Simpanan Berjangka


 BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami sampaikaan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini .Sekiranya ada kata-kata yang salah dalam pemaparan atau penjelasan makalah kami dan menjadi masalah dalam makalah kami, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan  dapat di maklumi.
Semoga makalah ini berguna bagi pendengar maupun pembaca dan dapat membantu pendengar maupun pembaca dalam menyeselaikan masalah pembelajaran pada materi yang kami bahas.
 Akhir kata kami ucapkan terima kasih.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA